Skip to Content

Tentang PLTI

Pada tahun 2013,  dua organisasi profesi berskala nasional, yakni Perkumpulan Pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia atau The Association for the Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia (TEFLIN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) bersepakat mendirikan PT Pusat Layanan Tes Indonesia (PT PLTI) dengan tujuan umum untuk menjamin profesionalitas layanan tes baku.

Secara khusus, PT PLTI ditujukan untuk:


Memenuhi

Ke​butuhan nasional dalam bidang pengukuran kemahiran berbahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik.


Mengoptimalkan

Kemanfaatan potensi nasional dalam bidang pengukuran kemahiran berbahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik sehingga memiliki daya saing global yang tinggi.


Mengembangkan

Tes baku kemahiran bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik.


Melaksanakan

Tanggung jawab dari sisi hukum terkait dengan penyelenggaraan Test of English Proficiency (TOEP) dan Tes Potensi Dasar Akademik (TPDA).


Menyelenggarakan

Tes kemahiran bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik secara profesional dalam format daring.

Untuk mencapai maksud dan tujuan kegiatan penunjang pendidikan di atas, PT PLTI melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Pengembangan dan Penyelenggaraan

Test of English Proficiency (TOEP) yang merupakan Tes Kemampuan Ber​bahasa Inggris (TKBI) untuk mengukur kemahiran menyimak dan membaca dalam bahasa Inggris secara daring.

2. Pengembangan dan Penyelenggaraan

Tes Potensi Dasar Akademik (TPDA) yang merupakan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) untuk mengukur kemampuan kognitif individu yang diperlukan seseorang untuk dapat menyelesaikan studi atau mengembangkan diri di lingkungan Pendidikan Tinggi secara daring.

3. Pengembangan dan Penyelenggaraan

Tes atau asesmen lain di luar tes kemampuan seperti yang tertuang pada butir (1) dan (2) secara daring.​

Pendirian PT PLTI tertuang pada Akta Pendirian No.4 tanggal 28 April 2014 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-40831.40.10.2014 tanggal 22 Desember 2014 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0009575.AH.01.02.2016 tanggal 20 Mei 2016. Klasifikasi aktivitas PT PLTI masuk ke dalam bidang jasa kegiatan penunjang pendidikan dengan kode KBLI 85500.