TENTANG PLTI



Pada tahun 2013,  dua organisasi profesi berskala nasional, yakni Perkumpulan Pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia atau The Association for the Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia (TEFLIN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) bersepakat mendirikan PT Pusat Layanan Tes Indonesia (PT PLTI) dengan tujuan umum untuk menjamin profesionalitas layanan tes baku. Secara khusus, PT PLTI ditujukan untuk:

1. memenuhi kebutuhan nasional dalam bidang pengukuran kemahiran berbahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik;

2. mengoptimalkan kemanfaatan potensi nasional dalam bidang pengukuran kemahiran berbahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik sehingga
    memiliki daya saing global yang tinggi;
3. mengembangkan tes baku kemahiran bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik;
4. menyelenggarakan tes kemahiran bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik secara profesional dalam format daring; dan
5. melaksanakan tanggung jawab dari sisi hukum terkait dengan penyelenggaraan Test of English Proficiency (TOEP) dan Tes Potensi Dasar Akademik (TPDA).


Pendirian PT PLTI tertuang pada Akta Pendirian No.4 tanggal 28 April 2014 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-40831.40.10.2014 tanggal 22 Desember 2014 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0009575.AH.01.02.2016 tanggal 20 Mei 2016. Klasifikasi aktivitas PT PLTI masuk ke dalam bidang jasa kegiatan penunjang pendidikan dengan kode KBLI 85500.


Untuk mencapai maksud dan tujuan kegiatan penunjang pendidikan di atas, PT PLTI melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Pengembangan dan penyelenggaraan Test of English Proficiency (TOEP) yang merupakan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) untuk mengukur kemahiran
    menyimak dan membaca dalam bahasa Inggris secara daring.
2. Pengembangan dan penyelenggaraan Tes Potensi Dasar Akademik (TPDA) yang merupakan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) untuk mengukur kemampuan

    kognitif individu yang diperlukan seseorang untuk dapat menyelesaikan studi atau mengembangkan diri di lingkungan Pendidikan Tinggi secara daring.
3. Pengembangan dan penyelenggaraan tes atau asesmen lain di luar tes kemampuan seperti yang tertuang pada butir (1) dan (2) secara daring.